Kementerian Perhubungan telah membuat 10 strategi untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang dipicu sepeda motor. Salah satunya bakal membuat regulasi pembahasan kecepatan di kawasan pejalan kaki.
"Kita ingin menetapkan dan melaksanakan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor, maksimal 30 km/jam pada jalan yang banyak dilalui oleh pejalan kaki," ujar Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana dalam Konferensi Pers tentang Peringatan Keselamatan Jalan Tahun 2015 di kantor Kementerian Kesehatan di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zona Selamat Sekolah itu yakni pengendalian kegiatan lalu lintas melalui pengaturan kecepatan di ruas jalan pada lingkungan sekolah sampai menetapkan batas keadaan sadar melalui pengujian nafas, pembatasan penjualan dan pemasaran alkohol untuk remaja.
Berikut 10 strategi Kemenhub mencegah kecelakaan oleh pemotor:
1. Menetapkan dan melaksanakan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor maksimum 30 Km/jam pada jalan yang banyak dilalui oleh pejalan kaki. Pengawasan pembatasan kecepatan dengan menggunakan kamera.
2. Menetapkan batas minimal Blood Alcohol Control (BAC) sebesar 0.05 g/dl untuk semua pengemudi kendaraan dan 0.02 g/dl untuk pengemudi berusia muda. Menetapkan batas keadaan sadar melalui pengujian nafas. Membatasi penjualan alkohol dan membatasi pemasaran/penjualan alkohol untuk anak-anak atau remaja.
3. Melaksanakan penegakan hukum mengenai penggunaan helm sepeda motor dan menetapkan jenis helm sesuai dengan kelompok usia.
4. Indonesia Melaksanakan atau menetapkan aturan hukum untuk menyediakan tempat duduk khusus anak-anak. Menyusun standar tempat duduk khusus anak-anak.
5. Mengunakan pakaian berwarna terang dan menggunakan pakaian/tas sekolah dengan strip reflektif Form "walking buses". Mengunakan headlamps/reflectors pada sepeda dan menyalakan lampu kendaraan (mobil dan sepeda motor) pada siang hari.
Indonesia telah melakukan ujicoba program RASS (Rute Aman Selamat ke Sekolah) dan sosialisasi keselamatan jalan. Hanya saja perlu disusun standar dan aturan fasilitas publik seperti guidance block sebagai penunjuk arah bagi penyandang tuna netra, fasilitas menyeberang, angkutan umum dan fasilitas parkir untuk kendaraan yang ramah bagi penyandang cacat.
6. Memasang APILL, bundaran, polisi tidur, trotoar, jembatan penyeberangan, median, lampu penerangan jalan pada jalan yang ramai. Pemisahan lalu lintas sesuai jenis kendaraan
7. Memasang alat untuk memperlambat kecepatan kendaraan. Mendesain ulang bagian depan kendaraan yang tidak membahayakan bagi pengguna jalan lain, melengkapi kendaraan dengan kamera atau alarm untuk mendeteksi benda-benda kecil, memasang sistem pendeteksi alkohol pada kendaraan sehingga pengemudi kendaraan tersebut dapat terdeteksi apakah mengkonsumsi atau tidak alkohol saat mengemudi.
8. Batas BAC lebih rendah untuk pengemudi yang masih muda. Mengemudi dengan orang dewasa yang bertanggung jawab untuk jangka waktu yang ditetapkan. Batasi waktu malam untuk mengemudi dan mengemudi dengan penumpang. Nol toleransi untuk setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk mengetik di telepon selular saat mengemudi.
9. Memberikan pelatihan kepada pendamping atau guru mengenai penanganan gawat darurat kendaraan darurat dengan peralatan atau perlengkapan untuk anak–anak. Menjadikan rumah sakit "ramah terhadap anak", meningkatkan pelayanan rehabilitasi untuk anak-anak serta meningkatkan akses pelayanan konseling untuk anak-anak.
10. Sebagai pelengkap atau penguatan untuk strategi lain, dengan mengawasi anak-anak dan memastikan bahwa anak-anak menggunakan helm atau tempat duduk khusus anak dan mematuhi peraturan di zona selamat sekolah. (spt/bpn)











































