Kasus bermula saat korban diajak teman perempuannnya ke sebuah jembatan di Bojongsoang, Bandung Selatan, pada 15 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 WIB. Β Setelah itu, temannya bertemu pacarnya dan mereka berdua memilih berpacaran di tempat yang sedikit jauh dari tempat semula.
Adapun korban didatangi lima teman laki-laki lainnya. Korban lalu mulai digerayangi dan akhirnya diperkosa secara bergilir oleh kelima anak tersebut. Usai digilir, korban pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar cerita ini, ibu korban lalu melaporkan ke polisi dan kelima anak itu lalu ditangkap dan diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada anak Terdakwa I, anak Terdakwa II, anak Terdakwa III, anak Terdakwa IV dan anak Terdakwa V masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun," putus hakim tunggal Djernih Sitanggang sebagaimana dilansir website PT Bandung, Jumat (23/10/2015).
Dalam putusannya, Djernih mengubah hukuman denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara menjadi pelatihan kerja. Sebab sesuai bunyi Pasal 71 ayat UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa apabila dalam hukum materil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
"Menjatuhkan pidana pelatihan kerja yang pelaksanaannya diserahkan kepadaLembaga Pembinaan Khusus Anak tempat anak menjalani pidananya," ucap Djernih pada 8 Oktober lalu. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini