Hukum Kebiri Paedofil, Kapolri: Kejahatan Berulang Harus Diberi Efek Jera

Hukum Kebiri Paedofil, Kapolri: Kejahatan Berulang Harus Diberi Efek Jera

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 11:17 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Presiden Joko Widodo menyetujui hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual dengan mengebiri syaraf libido pelaku. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyambut baik usulan tersebut. Alasannya, hukuman tambahan itu dapat memberikan efek jera para predator anak.

"Diharapkan ada sanksi tambahan, dalam rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk paedofil karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," kata Badrodin usai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi Polri di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).

Hukuman tambahan tersebut nanti diusulkan masuk ke dalam Undang-undang atau mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa (20/10) malam Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan pemerintah telah setuju dengan usulan hukuman kebiri. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido.

"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju pengebirian syaraf libido. Mungkin nanti akan segera terbit Perppu," ujar Mensos usai rapat di Istana Negara. (ahy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads