Mendikbud: Guru dan Kepsek Bisa Diberhentikan Jika Ada Kekerasan di Sekolah

Mendikbud: Guru dan Kepsek Bisa Diberhentikan Jika Ada Kekerasan di Sekolah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 23:20 WIB
Foto: Bagus Prihantoro
Jakarta - Pemerintah serius mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak-anak baik secara fisik atau pun psikis. Untuk itu salah satu upaya mencegahnya yakni dengan melibatkan unsur institusi pendidikan.

"Kekerasan terhadap anak-anak ini kan muara ya, dan yang namanya muara itu pasti ada hulunya. Nah, untuk kasus di sekolah tentu seharusnya ada gejala-gejalanya yang sering kali didiamkan sehingga akhirnya kekerasan terjadi," tutur Mendikbud Anies Baswedan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015).

Anies menilai Kekerasan bukan saja dari orang dewasa kepada anak-anak. Bisa saja di lingkungan sekolah terjadi kekerasan sesama anak-anak yang tak jarang berakibat fatal hingga menghilangkan nyawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menekankan perlunya pengawasan dari guru dan juga kepala sekolah untuk melakukan deteksi dini. Selain itu pola komunikasi antara wali kelas dengan orang tua/wali murid perlu diintensifkan.

"Mulai semester ini orangtua harus lebih intensif menghubungi wali kelas. Pendidikan orangtua, materi-materi yang diberikan kepada orangtua lewat wali kelas. Bila terjadi kekerasan maka diberikan sanksi kepada guru dan kepala sekolah. Tentu perlu sanksi yang tegas yakni bisa diberhentikan untuk guru dan kepala sekolah yang lalai," ujar Anies. (bpn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads