"Tadi malam yang bersangkutan kita pulangkan dan statusnya masih terperiksa," demikian diungkapkan Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif kepada sejumlah wartawan, Senin (19/10/2015).
Berdasarkan pengakuan Ida, lanjut Sabilul, lokasi pembunuhan kucing hutan ini berada di wilayah hukum Polres Lumajang. "Karena itu setelah kita berkoordinasi dengan pihak BKSDA, maka kasus ini kita serahkan ke Polres Lumajang," tegas Sabilul Alif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberadaan kucing hutan ini mulai langka, makanya hewan ini termasuk hewan yang dilindungi," ungkap Sunandar kepada sejumlah wartawan. Meski dalam keterangannya Ida mengaku tidak tahu bahwa hewan itu adalah hewan dilindungi.
"Karena itu kita masih berkoordinasi terus dengan kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan kasus ini," sambung Sunandar. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk mencari bukti-bukti tambahan agar kasus ini dapat diproses secara hukum.
"Saat ini yang ada kan hanya bukti foto-foto saja, tidak ada bukti fisiknya. Karena itu kita akan ke Lumajang untuk mencari bukti tambahan," tegas Sunandar.
Sebelumnya, Ida Tri Susanti diamankan petugas Polres Jember karena memposting foto dengan 2 ekor kucing hutan yang sudah mati. Foto oleh pemilik akun diberi keterangan 'Hasil berburu hari ini Nyam...nyam...'.
Belakangan, postingan ini menuai kecaman dari pengguna media sosial. Bahkan, postingan foto ini dicapture kemudian disebarkan secara berantai melalui BBM. Ida sendiri kepada wartawan mengaku menyesali perbuatannya dan dia tak tahu kalau kucing hutan hewan yang dilindungi.
(dra/dra)