KPK: Sekjen NasDem Rio Capella Tersangka

KPK: Sekjen NasDem Rio Capella Tersangka

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 15 Okt 2015 14:40 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Ia diduga menerima sejumlah uangΒ  terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. KPK menyebut inisial PRC yang tak lain Patrice Rio Capella.

"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(terkait) Penanganan perkara di kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," jelas Johan.

"Diduga menerima hadiah atau janji," lanjutnya.

Penetapan tersangka PRC sebagai pengembangan dari penanganan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut. (rna/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads