Cek 3 Terminal di Jakarta, Dishubtrans: 87 Persen Angkutan Umum Tidak Laik Jalan

Cek 3 Terminal di Jakarta, Dishubtrans: 87 Persen Angkutan Umum Tidak Laik Jalan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 13 Okt 2015 16:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Jhoni Hutapea)
Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta melakukan pengecekan angkutan umum di 3 terminal yakni Kampung Rambutan, Senen dan Pulogadung. Hasilnya, 87 persen angkutan umum dinyatakan tidak laik jalan.

"Dari pemeriksaan sebelumnya di tiga terminal yaitu Kampung Rambutan, Senen, dan Pulogadung hanya 13 persen angkutan umum dalam kondisi laik jalan. Selebihnya 87 persen tidak laik jalan," ujar Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Dishubtrans DKI Jakarta, Muslim di Terminal Pulogadung, Selasa (13/10/2015).

Angkutan umum yang tidak laik jalan kebanyakan adalah Metromini dan angkutan KWK. Ada juga bus TransJakarta yang dinyatakan tidak laik jalan setelah dilakukan pengecekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Metromini sebanyak 22 persen, angkutan KWK 24 persen. TransJakarta juga ada sekitar 4 persen. Penyebab tidak laik jalan selain karena bodi keropos, gas emisi yang tinggi, ban gundul, wiper rusak, lampu, speedometer," lanjut Muslim.

Tim gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI hari ini melakukan razia kelayakan kendaraan di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan angkutan secara acak di 3 terminal ditemukan 2 bus TransJakarta tidak laik jalan, 11 Metromini, 1 Kopaja, 2 Mikrolet, 24 KWK serta 6 Koasi (Koperasi Angkutan Bekasi).

Muslim mengatakan, kendaraan yang tidak membawa kelengkapan surat seperti SIM, STNK dan buku KIR akan dikandangkan. "Namun kalau kendaraan tersebut membawa surat-surat tapi suratnya mati karena masa berlaku habis atau tidak laik jalan, ditilang," sambungnya.

Operasi direncanakan berlangsung rutin setiap hari Selasa dan Kamis hingga bulan Desember 2015. Tujuan operasi ini untuk memeriksa kelaikan kendaraan dan mengurangi potensi kecelakaan akibat kondisi angkutan umum.

(fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads