"Jadi nggak ada yang salah itu," kata anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurut Masinto, memang Undang-undang di Indonesia tak mengenal istilah mantan Presiden. Dan Megawati masih bisa disebut Presiden, yakni Presiden ke-5 Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Spanduk di Busan Korea Selatan bertuliskan, "Selamat Datang Ibu Presiden Megawati Soekarnoputri di Busan Indonesia Center". Usut punya usut, spanduk itu dibuat oleh warga negara Korea Selatan pihak pemilik gedung Busan Indonesia Center.
Megawati memang akan melakukan kunjungan ke tempat itu pada 18 Oktober nanti. KBRI di Korea Selatan menyatakan pembuata spanduk itu tak dikonsultasikan terlebih dahulu ke pihaknya. (dnu/tor)












































