"Akan ditampung di satuan TNI pendidikan, Rindam atau batalyon. Kerja sama kepala daerah dan TNI setempat. Ditempatkan di asrama," kata Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Laksamana Pertama M Faizal dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Jangan khawatir tentang program pelatihannya. Kemhan sudah membuat secara matang standardisasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk pendidikannya, fisik harus siap sehat, kuat, dengan berlatih; psikis adalah mental," tambahnya.
Menurutnya juga aturan bela negara diatur di UU Pertahanan, jadi ada kewajiban bela negara yang dilaksanakan dengan pendidikan dan penyadaran bela negara.
"Kader yang sudah dibentuk harus dibina di organisasi masyarakat kader bela negara, tercatat di Kesbangpol. Mereka tidak akan kemana-mana," tutur dia.
(yds/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini