"Kalau menurut saya, pembatasan waktu harus ada alasan jelas. Apa dalam 12 tahun bisa hilangkan korupsi. Bisa saja 15, 20, 50 tahun. Wacana ini masih diperdebatkan, bisa juga permanen," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
Fadli menuturkan bahwa pembatasan usia KPK hanya sekian tahun ataupun menjadi permanen harus ditentukan secara bersama-sama. Menurutnya, saat ini kepolisian dan jaksa belum maksimal sehingga KPK masih diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga Infografis: 7 Pasal Pembunuh KPK
Dia lalu menyoroti indeks persepsi korupsi di Indonesia yang masih tinggi padahal penindakan sudah banyak. Menurutnya, ada pula sejumlah hal yang perlu dikoreksi.
"Perlu dikoreksi, kenapa begitu banyak penindakan tapi korupsi tidak turun," ucap Fadli.
Lalu, bagaimana dengan sikap Gerindra terkait revisi UU KPK ini?
"Kita kaji dulu drafnya," jawab President Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC) ini.
(imk/tor)