Presiden GOPAC Fadli Zon: Kita Masih Butuh KPK

Revisi Membunuh KPK

Presiden GOPAC Fadli Zon: Kita Masih Butuh KPK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 15:37 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan isi draf revisi UU KPK yang membatasi usia lembaga antikorupsi itu hingga 12 tahun lagi. Dia menganggap saat ini KPK masih dibutuhkan.

"Kalau menurut saya, pembatasan waktu harus ada alasan jelas. Apa dalam 12 tahun bisa hilangkan korupsi. Bisa saja 15, 20, 50 tahun. Wacana ini masih diperdebatkan, bisa juga permanen," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

Fadli menuturkan bahwa pembatasan usia KPK hanya sekian tahun ataupun menjadi permanen harus ditentukan secara bersama-sama. Menurutnya, saat ini kepolisian dan jaksa belum maksimal sehingga KPK masih diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam keadaan sekarang, kita membutuhkan KPK karena polisi dan jaksa belum maksimal dalam pemberantasan korupsi. Ini harus diperhitungkan sejauh mana," ujar Waketum Gerindra ini.

Baca juga Infografis: 7 Pasal Pembunuh KPK

Dia lalu menyoroti indeks persepsi korupsi di Indonesia yang masih tinggi padahal penindakan sudah banyak. Menurutnya, ada pula sejumlah hal yang perlu dikoreksi.

"Perlu dikoreksi, kenapa begitu banyak penindakan tapi korupsi tidak turun," ucap Fadli.

Lalu, bagaimana dengan sikap Gerindra terkait revisi UU KPK ini?

"Kita kaji dulu drafnya," jawab President Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC) ini.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads