"Sudah ada yang pindah kok, sudah banyak yang pindah. Yang enggak pindah kamu yang nyewain (unit rusun)," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).
"Kalau orang baik-baik mah mau gugat, ya gugat saja. Kalau mau pindah, ya pindah saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti halnya apabila ada pedagang di pasar yang ngotot usahanya masih berlaku. menurut Ahok, mereka mencoba mempermainkan dengan mengacu dari peraturan.
"Dia ngotot ngeluarin peraturan, ya sekarang kayak mau nipu anak kecil tahu enggak? Kan di sini (peraturan) disebut 20 tahun masa berlaku. Enggak tahunya masa berlaku dia tuh sampai Mei 2012. Ngeyel saja. Kalau dikasih dan lepasin terus mana mau tutup, orang dagang mah lupa tutup toko," tutup Ahok gemas.
Sekadar diketahui, Ahok berencana menggusur warga Bidara Cina yang bermukim di atas lahan seluas 1,35 hektar. Untuk pembangunan inlet (titik masuk air) sodetan Kali Ciliwung. Proyek penangkal banjir di Jakarta ini ditargetkan selesai tahun 2016.
Proses pemetaan bidang di Bidara Cina terkendala karena ada permasalahan dengan masyarakat setempat. Warga mengaku mendukung program Ahok, tetapi mereka keberatan dipindahkan ke rusun. Mereka pun lebih memilih ganti rugi bahkan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mengenai ganti rugi, Ahok menerangkan warga yang mendapat ganti rugi hanya yang mengantongi surat hak milik (SHM). (aws/hri)











































