Ahok: Warga Bidara Cina Sudah Banyak yang Pindah ke Rusun Kok

Ahok: Warga Bidara Cina Sudah Banyak yang Pindah ke Rusun Kok

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 11:00 WIB
Foto: Edward Febriyatri Kusuma
Jakarta - Meski proses relokasi sempat berjalan alot, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut saat ini sebagian warga Bidara Cina yang terkena dampak normalisasi Kali Ciliwung mulai pindah ke Rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel). Baginya, yang bersikukuh tidak mau pindah berarti mereka kerap menyewakan unit lahan.

"Sudah ada yang pindah kok, sudah banyak yang pindah. Yang enggak pindah kamu yang nyewain (unit rusun)," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

"Kalau orang baik-baik mah mau gugat, ya gugat saja. Kalau mau pindah, ya pindah saja," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengatakan, alasan yang sangat klise apabila mereka mengatakan tidak ada sosialisasi. Mantan Bupati Belitung Timur itu sudah kenyang mendengar alasan tersebut selama 3 tahun menjalani roda pemerintahan di Ibu Kota.

Seperti halnya apabila ada pedagang di pasar yang ngotot usahanya masih berlaku. menurut Ahok, mereka mencoba mempermainkan dengan mengacu dari peraturan.

"Dia ngotot ngeluarin peraturan, ya sekarang kayak mau nipu anak kecil tahu enggak? Kan di sini (peraturan) disebut 20 tahun masa berlaku. Enggak tahunya masa berlaku dia tuh sampai Mei 2012. Ngeyel saja. Kalau dikasih dan lepasin terus mana mau tutup, orang dagang mah lupa tutup toko," tutup Ahok gemas.

Sekadar diketahui, Ahok berencana menggusur warga Bidara Cina yang bermukim di atas lahan seluas 1,35 hektar. Untuk pembangunan inlet (titik masuk air) sodetan Kali Ciliwung. Proyek penangkal banjir di Jakarta ini ditargetkan selesai tahun 2016.

Proses pemetaan bidang di Bidara Cina terkendala karena ada permasalahan dengan masyarakat setempat. Warga mengaku mendukung program Ahok, tetapi mereka keberatan dipindahkan ke rusun. Mereka pun lebih memilih ganti rugi bahkan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mengenai ganti rugi, Ahok menerangkan warga yang mendapat ganti rugi hanya yang mengantongi surat hak milik (SHM). (aws/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads