Demikian disampaikan praktisi hukum, Dr Suhendro dari Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru kepada detikcom, Rabu (7/10/2015). Suhendro menyebutkan, langkah gugatan publik perlu dilakukan sebagai bentuk protes rakyat kepada pemerintah. Kebakaran lahan yang menyebabkan asap telah banyak melimpuhkan kepentingan publik.
"Khususnya di Riau, sektor pendidikan lumpuh lebih dari sebulan. Baik tingkat SD sampai SMA, malah sejumlah kampus juga turut meliburkan mahasiswanya akibat kepungan asap," kata Suhendro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sinilah, perlunya keseriusan semua pihak untuk bersama-sama melakukan gugatan kepada pemerintah pusat sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam mengurusi negara," tegas Suhendro.
Suhendro tidak menampik, bila pemerintah pusat dan daerah selama ini telah berjibaku dalam pemadaman kebakaran. Tetapi, apa yang dilakukan pemerintah hanya menyelesaikan di bagian hilirnya saja.
"Bagian hulunya itu lemahnya pencegahan dan tidak adanya bentuk keseriusan dalam penegakan hukum. Kalau kebakaran ini baru sekali terjadi, mungkin kita masih maklum. Tapi ini sudah terjadi 18 tahun, masak pemerintah tidak tahu apa penyebabnya di bagian hulunya," tegas Suhendro.
Suhendro menilai, terulangnya kasus kebakaran lahan di Indonesia, merupakan bentuk kelalaian pemerintah yang paling fatal. Pemerintah seakan tak berdaya untuk mengungkap apa sebenarnya dibalik semua ini.
"Bayangkan sudah berjalan dua bulan kita terpapar asap. Rakyat seperti ikan salai yang lagi diasapi. Anehnya, pemerintah masih diam tak ada gebrakan serius dalam menyelamatkan rakyatnya yang sudah sesak nafas akibat asap," kata Suhendro.
Level udara yang pada posisi berbahaya, lanjut Suhendro, jelas sekali itu tidak layak untuk dihirup rakyat termasuk satwa. Kondisi seperti itu dibiarkan saja tanpa berbuat yang maksimal.
"Jadi menurut saya tidak ada salahnya, bila rakyat Riau melakukan gugatan class action kepada negara. Sudah berapa banyak kerugian yang ditanggung rakyat ini," tegas Suhendro. (cha/dra)











































