Akhiri Hukum Kolonial, Ini 20 Poin Penting Soal Gugatan Sederhana

Small Claim Court

Akhiri Hukum Kolonial, Ini 20 Poin Penting Soal Gugatan Sederhana

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 06 Okt 2015 13:22 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini mengakhiri hukum perdata warisan kolonial yang panjang, bertele-tele dan menguras banyak biaya berperkara di pengadilan.

Sebagaimana diketahui, hukum acara perdata Indonesia merupakan hukum acara warisan kolonial Belanda. Yaitu diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement atau biasa disingkat HIR dan Rechtreglement voor de Buitengewesten atau biasa disingkat RBG. HIR berlaku di Jawa dan Madura dan HIR berlaku di luar Jawa-Madura. Peraturan ini berlaku sejak tahun 1848. Kedua hukum ini tidak membedakan nilai gugatan dan disamaratakan semua, baik Rp 1 juta atau pun Rp 100 miliar. Alhasil, gugatan yang nilainya sederhana menjadi panjang dan rumit.

Di luar negeri, hukum acara perdata yang singkat ini biasa disebut dengan Small Claim Court. Berikut 20 tanya jawab seputar Small Claim Court tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (6/10/2015):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Siapa saja yang bisa jadi pihak di Small Claim Court?
Semua pihak, baik perorangan atau badan hukum. Keduanya sama-sama bisa jadi penggugat dan sama-sama bisa jadi tergugat.

2. Bolehkah antara pihak penggugat dan tergugat beda wilayah hukum?
Tidak boleh. Kedua belah pihak harus satu kota atau satu kabupaten.

3. Mengapa penggugat dan tergugat harus satu kota atau satu kabupaten?
Karena jika berbeda kabupaten, sudah bukan kasus sederhana lagi.

4. Ada berapa pihak dalam perkara Small Claim Court?
Satu orang/badan hukum pihak penggugat dan satu orang/badan hukum pihak tergugat. Lebih dari satu pihak, bukan perkara sederhana lagi.

5. Perkara apa saja yang disidangkan di Small Claim Court?
Semua perkara perdata, baik wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

6. Apa saja yang dikecualikan disidangkan di Small Claim Court?
Perkara yang sudah diatur oleh UU khusus dan sengketa tanah.

7. Berapa rupiah batasan perkara Small Claim Court?
Nilai gugatan maksimal Rp 200 juta.

8. Apakah penggugat boleh meminta ganti rugi immateril?
Tidak boleh, Penggugat hanya dibolehkan meminta ganti rugi sebesar kerugian materiil yang dialami.

9. Berapa biaya yang dikeluarkan?
Biaya yang dikeluarkan sesuai kebijakan masing-masing Pengadilan Negeri setempat sebagaimana layaknya biaya gugatan perdata biasa.

10. Siapa yang menanggung biaya berperkara?
Awalnya ditanggung penggugat (panjer), setelah perkara diputus maka dibebankan kepada pihak yang kalah.

11. Bagaimana jika penggugat masuk kategori miskin?
Biaya perkara ditanggung APBN dengan menunjukan surat tidak mampu dari pihak terkait. PN setempat akan membantu proses gugatan tersebut.

12. Berapa lama proses sidang?
Maksimal 25 hari kerja sejak sidang pertama dibuka.

13. Apakah ada upaya hukum?
Tidak ada upaya hukum banding, kasasi atau pun Peninjauan Kembali (PK).

14. Bagaimana eksekusi putusan ini?
Perma ini hanya mengatur hukum acara sidang sehingga eksekusi tetap mengikuti hukum acara eksekusi pada umumnya.

15. Apakah harus didampingi advokat?
Boleh didampingi, boleh tidak didampingi advokat.

16. Jika tidak didampingi advokat, bagaimana penggugat tahu tata cara gugatan?
Penggugat tinggal menghubungi pengadilan negeri setempat sebab panitera sudah menyediakan formulir gugatan dan penggugat tinggal mengisinya.

17. Apa saja yang harus penggugat lakukan saat mendaftar?
Penggugat harus langsung menyertakan bukti perkara, seperti foto kopi perjanjian, foto kopi kuitansi dan sebagainya serta membayar uang panjer.

18. Apakah penggugat harus hadir?
Benar, penggugat harus hadir pada sidang pertama sebab jika tidak hadir maka gugatan langsung dicoret.

19. Apakah tergugat harus hadir?
Benar, tergugat harus hadir setelah maksimal diundang dua kali sebab jika tidak hadir maka gugatan langsung diputus tanpa kehadiran tergugat.

20. Bagaimana dengan perkara yang juga berpotensi diadili di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)?
Penggugat bisa memilih apakah memakai BPSK atau menggunakan Small Claim Court. Satu perkara tidak bisa diadili di BPSK dan Small Claim Court.
Halaman 2 dari 2
(asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads