"Sudah ditahan sejak Jumat (2/10) lalu di Polda Jawa Timur," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Selasa (6/10/2015).
Polisi menyebut, Hariyanto sebagai dalang pembunuhan terhadap petani Salim Kancil. Kades ini bahkan memimpin rapat perencanaan pembunuhan tersebut di rumahnya dengan para tersangka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyono ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan liat. Namun, setelah mengumpulkan alat bukti serta mengkonfrontir keterangan para tersangka, polisi memastikan keterlibatan Hariyono dalam pembantaian tersebut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Dua aktivis antitambang menggelar aksi demo bersama warga menolak penambangan pasir besi di Desa Selok Awar-Awar. Demo penolakan warga tersebut membuat Kades Hariyono dan kelompoknya meradang.
Dua aktivis antitambang kemudian 'diculik' oleh kelompok tersangka. Salim kemudian ditemukan tewas dengan luka di wajahnya. Sedangkan Tosan mengalami luka serius di wajahnya.
Polisi sampai hari ini sudah menetapkan 23 tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan. Dari 23 tersangka, dua di antaranya usianya masih dibawah umur.
(mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini