"Ini kan namanya DPR kan harus menyelesaikan undang-undang. Ya, jadinya dengan penghilangan studi banding ini ya semoga bisa membantu penyusunan target prolegnas, biar kinerja lebih efektif," kata Fadli saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Senin (5/9/2015).
Fadli menambahkan dalam penyusunan undang-undang, biasanya studi banding ke luar negeri menjadi salah satu yang harus dilakukan. Dengan penghapusan ini, maka diharapkan penyusunan undang-undang bisa lebih efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Fadli mengatakan istilah studi banding bukan diganti dengan belajar. Menurutnya, istilah kunjungan kerja masih lebih sesuai dengan tujuan DPR sebagai lembaga pengawas dan juga diplomasi.
"Enggak, enggak diganti belajar. Jadi, begini studi banding itu tidak ada, tetap namanya kunjungan kerja, kalau kunjungan kerja ke luar negeri, ya itu dalam rangka diplomasi parlemen. Kan kita juga punya badan kerjasama antar parlemen (BKSAP)," tutur Politikus Gerindra itu.
Lantas, apakah penghapusan istilah studi banding berpengaruh terhadap anggaran?
"Ya berpengaruh. Tapi, begini tujuannya anggaran juga biar lebih efektif, gitu saja. Bisa terpantau dan ada laporan juga ke publik," ujarnya. (hty/tor)