Menteri PPA Yohana: Pengaduan Kekerasan Anak Harus Tembus Hingga Pedesaan

Menteri PPA Yohana: Pengaduan Kekerasan Anak Harus Tembus Hingga Pedesaan

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 11:23 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise geram. Yohana ingin agar layanan pengaduan harus bisa mencakup sampai pedesaan.

"Satu hal yang masih seringkali menjadi persoalan, khususnya di masyarakat pedesaan yang tak luput dari kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami," ujar Yohana dalam Rapat Teknis Antar Unit Pelayanan Penanganan Pengaduan Se-Jabodetabek tahun 2015 di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Senin (5/10/2015).

Sebenarnya unit layanan pengaduan itu sudah dibentuk sejak tahun 2010. Yohana pun ingin layanan aduan itu ditingkatkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terobosan unit pelayanan pengaduan tersebut akan dilakukan dengan cara membuka layanan pengaduan sampai tingkat desa kelurahan, yang nantinya dapat dikembangkan untuk layanan pengaduan yang tak hanya menunggu adanya aduan,tapi juga mengharapkan pastisipasi masyarakat untuk berani melapor apabila ada kasus kekerasan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

"Kekuatan dalam membangun interaksi itu merupakan modal sosial pembangunan yang besar untuk membantu pemerintah memecahkan masalah yang terjadi. Keterlibatan masyarakat akan memutus mata rantai kekerasan mulai dari hulu hingga hilir," jelas Yohana.

"Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat bahwa keberanian masyarakat untuk melapor semakin hari semakin meningkat. Terbukti dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terungka dan akhirnya ditangani aparat penegak hukum karena adanya keberanian masyarakat untuk melaporkan kejadian di lingkungannya," sambungnya.

Dia menambahkan, untuk mewujudkan inovasi program pelayanan tersebut, diperlukan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan sarana-prasarana dan komunikasi, sumber daya manusia dan penganggaran.

"Peluang besar ditawarkan pemerintah dengan diterbitkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Terobosan layanan pengaduan masyarakat ini juga menjadi bagian yang dapat diintegrasikan dalam program dan kegiatan desa," kata Yohana. (rni/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads