Saat ditangkap Jumat (2/10/2015) dini hari, di Jalan Pedongkelan Raya, Gang Gotong Royong RT08/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pria asal Pemalang itu membawa dua paket sabu siap edar masing-masing seberat 0,7 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Sewa lagi sepi, tapi kebutuhan hidup banyak. Baru dua minggu ini saja jual sabu," kata Supriyono di Polsek Tanjung Duren, Jumat (2/10/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghasilan pengemudi Go-Jek yang santer tersiar meraup omzet sedikitnya 4-6 juta rupiah itu ditepis Supriyono. Ternyata, kata dia, keuntungan dari bisnis sabu yang dia jalankan lebih menggiurkan.
"Satu gram itu paling lama habis dua hari. Kalau Go-jek sehari paling sedikit Rp 100 ribu. Gaji Go-jek itu gak ada yang ampe belasan juta. Kalau mau gaji sampai Rp 6 juta itu sehari harus dapat sewa minimal Rp 300 ribu, itu juga jarang-jarang" ujar Tersangka.
Kanit Tanjung Duren, AKP Antonius mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Meski pengakuan tersangka hanya bekerja seorang diri, Antonius meyakini masih ada rekan Supriyono lainnya yang ikut mengedarkan sabu.
"Pastinya, kasus ini akan kita kembangkan," tutup Antonius (spt/rni)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini