Seperti dikutip detikcom, Jumat (2/10/2015) di lamab change.org yang dibuat Munaldi Kilkoda, petisi itu ditujukan ke Kapolri, Kapolda Maluku Utara, dan Kapolres Maluku Utara. 'Kapolri: Bebaskan Adlun Fiqri Rahmadhani & Ungkap Praktek Suap Polantas Ternate', demikian tema petisi itu.
Berikut isi petisi tersebut dan sudah ditandatangani lebih dari 70 orang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) UU 11-2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adlun dituduh mencemarkan nama baik salah satu oknum Polantas dan Institusi kepolisian.
Kejadian tersebut bermula dari kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan oleh beberapa oknum Polantas Ternate di Depan Rumah Sakit Dharma Ibu Ternate. Motor Adlun ditilang karena mengendarai motor Satria bernomor Polisi DG 2216 AU yang tidak dilengkapi kaca spion. Selain Adlun, ada juga beberapa pengendara motor yang ditilang. Ketika Adlun menanyakan pelanggarannya ke salah satu oknum Polantas, yang bersangkutan menjawab, berdasarkan UU (tidak dijelaskan UU Nomor berapa) denda yang harus dibayar sebesar Rp 250.000. Beberapa pengendara motor yang ditilang juga diminta untuk membayar pelanggaran yang dilakukan mereka. Oknum Polantas tersebut mengatakan jika mereka (pengendara) mengikuti sidang maka yang mereka harus bayar adalah sebesar Rp 1.000.000, sementara kalau bayar disini (di tempat tilang) hanya Rp 150.000. Pada saat percakapan oknum Polantas dengan salah satu pengendara tersebut, Adlun kemudian membuat vidoe yang diunggah ke Youtube dan disebar ke media sosial berupa Facebook.
Adlun kemudian ditangkap, dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketika beberapa LSM (AMAN, LBH, AJI) dan media bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Samsudin Lossen mengatakan uang tersebut bukan suap tapi uang titipan tilang. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 thn 2009 Tentang Aturan Lalulintas, uang titipan tilang itu seharusnya diserahkan langsung ke pengadilan oleh orang yang di tilang, bukan diserahkan ke Polantas.
Berdasarkan hal tersebut, kami menyuarakan:
1) Mendesak Kapolri RI untuk memerintahkan kepada Kapolda Malut dan Kapolres Ternate agar segera membebaskan Saudara Adlun Fiqri Rahmadhani;
2) Mendesak penyidik Polres Ternate untuk mengusut tuntas dugaan suap ke oknum Polantas sebagaimana terdapat dalam video yang dibuat saudara Adlun Fiqri Rahmadhani;
3) Mendesak kepada Kapolri untuk melakukan pembinaan secara baik kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus suap;
4) Mengutuk semua tindakan oknum Kepolisian yang mengkriminalisasi masyarakat yang menyebar informasi untuk mendukung reformasi institusi Kepolisian;
Terima kasih
Munadi Kilkoda (dra/dra)