Hal ini sesuai permohonan Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) menggugat Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada karena dianggap memberatkan calon independen yang akan maju di Pilakda.
"Kendati pun tidak diskriminatif sepeti yang didalilkan pemohon, Pasal 41 ayat 1 dan 2 telah nyata menghambat pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," kata hakim MK I Gede Dewa Palguna saat membacakan putusan, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar terdapat kepastian hukum yang adil, maka MK berpendapat basis dukungan harus berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, sama dengan calon dari partai politik.
"Mahkamah berpendapat bahwa basis dukungan haruslah menggunakan masyarakat yang sudah memiliki hak pilih. DPT yang dimaksud adalah DPT pada pemilu sebelumnya," terang hakim konstitusi Palguna.
"Dengan demikian pasal 41 ayat 1 dan 2 adalah inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak diartikan bahwa dasar perhitungan bagi perseorangan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah mengacu pada DPT di pemilu sebelumnya," sambung Palguna.
Putusan MK ini baru akan berlaku pada Pemilukada setelah pemilukada Desember 2015 mendatang. Artinya pada pemilukada tahun ini masih menggunakan peraturan sebelumnya.
"Mengingat tahapan-tahapan sudah berjalan, sedangkan putusan mahkamah tidak berlaku surut, agar tidak ,menimbulkan kerancuan penafsiran, maka mahkamah penting menegaskan bahwa putusan ini berlaku pada pemilukada serentak setelah pemilukada serentak tahun 2015," tuturnya. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini