Menurut dia jika tak diatur secara khusus, maka ada kemungkinan diakui oleh negara-negara lain. "Baleg punya alasan sendiri untuk memasukkan pasal tersebut, yaitu bahwa kretek tradisional punya keunikan," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/9/2015) malam.
Seperti apa bunyi pasal kretek di RUU Kebudayaan itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 37 di RUU Kebudayaan, kretek tradisional disebut sebagai sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan. Penjelasan lebih lengkap dijabarkan di pasal 49. Berikut bunyinya:
Penghargaan, pengakuan, dan/atau pelindungan Sejarah dan Warisan Budaya melalui kretek tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l diwujudkan dengan:
a. inventarisasi dan dokumentasi;
b. fasilitasi pengembangan kretek tradisional;
c. sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional;
d. festival kretek tradisional; dan
e. pelindungan kretek tradisional;
Kemudian di bagian penjelasan, disebutkan secara lebih rinci mengenai pengertian kretek tradisional.Β "Yang dimaksud dengan "kretek tradisional" adalah Produk Tembakau yang dibuat dari bahan baku yang ditanam di Indonesia berupa tembakau rajangan dan cengkeh atau rempah-rempah yang dibungkus dengan cara dilinting tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dan merupakan ciri khas Indonesia," bunyi bagian penjelasan RUU Kebudayaan yang dikutip detikcom, Sabtu (26/9/20145). (imk/erd)