Begini Bunyi Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

Begini Bunyi Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2015 11:36 WIB
Demo produksi rokok sigaret kretek tangan di pameran Trade Expo Indonesia (TEI) 2014 lalu. (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan sebuah pasal yang mengatur soal kretek di Rancangan Undang-undang tentang kebudayaan. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa kretek adalah warisan budaya yang unik sehingga perlu dilindungi lewat peraturan khusus.

Menurut dia jika tak diatur secara khusus, maka ada kemungkinan diakui oleh negara-negara lain. "Baleg punya alasan sendiri untuk memasukkan pasal tersebut, yaitu bahwa kretek tradisional punya keunikan," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/9/2015) malam.

Seperti apa bunyi pasal kretek di RUU Kebudayaan itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan bahwa kretek masuk dalam sejarah dan warisan budaya tercantum dalam pasal 37 RUU Kebudayaan. Di pasal tersebut selain kretek, yang termasuk dalam sejarah dan warisan budaya adalah: bahasa dan aksara daerah; tradisi lisan; kepercayaan lokal; sejarah, arsip, naskah kuno, dan prasasti; cagar budaya; upacara tradisional; kesenian tradisional; kuliner tradisional; obat-obatan dan pengobatan tradisional; busana tradisional; kretek tradisional; olahraga tradisional; dan permainan tradisional.

Dalam pasal 37 di RUU Kebudayaan, kretek tradisional disebut sebagai sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan. Penjelasan lebih lengkap dijabarkan di pasal 49. Berikut bunyinya:

Penghargaan, pengakuan, dan/atau pelindungan Sejarah dan Warisan Budaya melalui kretek tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf l diwujudkan dengan:
a. inventarisasi dan dokumentasi;
b. fasilitasi pengembangan kretek tradisional;
c. sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional;
d. festival kretek tradisional; dan
e. pelindungan kretek tradisional;

Kemudian di bagian penjelasan, disebutkan secara lebih rinci mengenai pengertian kretek tradisional.Β  "Yang dimaksud dengan "kretek tradisional" adalah Produk Tembakau yang dibuat dari bahan baku yang ditanam di Indonesia berupa tembakau rajangan dan cengkeh atau rempah-rempah yang dibungkus dengan cara dilinting tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dan merupakan ciri khas Indonesia," bunyi bagian penjelasan RUU Kebudayaan yang dikutip detikcom, Sabtu (26/9/20145). (imk/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads