Wakasat PJR DitlantasPolda Metro Jaya Kompol Eko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 08.15 WIB.
"Pengemudi atas nama Waryono (25) membayar tol menggunakan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu," kata Eko kepada detikcom, Jumat (25/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satpam kemudian memancarkan kejadian tersebut melalui HT ke Senkom Citra Marga dan selanjutnya diteruskan ke operator Induk II serta diteruskan ke petugas PJR Induk II," paparnya.
Petugas PJR kemudian merespons panggilan dan melakukan pengejaran terhadap pengemudi tersebut. Pengemudi berhasil dihadang di jalur alteri di sekitar Cipinang.
"Pelaku sempat dihajar massa tetapi berhasil kami amankan," imbuhnya.
Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih mendalam. Belum ada informasi apakah pelaku ditahan atau tidak atas transaksi menggunakan uang palsu itu. (mei/rvk)











































