Bahasan soal lahan di Kemayoran ini dirembug di rapat kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015) malam.
Awalnya, Pratikno menjelaskan bahwa pengalihan aset berupa lahan di Kemayoran kepada Pemprov DKI adalah demi kepentingan umum. Ada dua kepentingan umum yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah merujuk pada Pasal 46 Ayat 1b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 55 Ayat 3 huruf d PP Nomor 2014 tentang Pengelolaan BUMN dan BUMD, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Pemanfaatan Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
"Pengalihan aset tersebut dalam kategori tidak memerlukan persetujuan DPR dalam Undang-undang tersebut. Dalam rangka dialihkan untuk kepentingan umum," jelas Pratikno.
Anggota Komisi II DPR dari PDIP Henry Yosodiningrat berharap penolakan Komisi II menjadi catatan agar pengalihan lahan di Kemayoran itu ditinjau kembali. Dia khawatir banyak masalah di lahan itu. Pimpinan Komisi II menjelaskan sikap Komisinya.
"Komisi II DPR RI menolak pengalihan aset itu, dan akan segera membentuk Panja Aset Negara untuk mengawasi aset-aset negara tersebut," ujar Pimpinan Komisi II Rambe Kamarulzaman.
Rambe lantas membacakan kesimpulan terkait hal ini. Intinya, mereka sepakat untuk membahas soal ini dalam Panja Aset Negara bentukan Komisi II DPR.
"Komisi II DPR dan Kementerian Sekretariat Negara sepakat untuk melakukan pembahasan secara khusus terkait aset negara yang ada di bawah pengelolaan dan penanganan Kementerian Sekretariat Negara pada Forum Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Aset Negara yang akan dibentuk oleh Komisi II DPR," kata Rambe membacakan kesimpulan. (dnu/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini