"Kita cuma ingin menjaga marwah lembaga dewan ini," kata Sekretaris Fraksi PKS DPR Sukamta saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
PKS menilai mekanisme pemanggilan melalui MKD adalah cara internal DPR menjaga lembaga tinggi negara. Lagipula, ini dilakukan agar pekerjaan para anggota dewan tak terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin dari MKD dinilainya untuk memastikan bahwa pemanggilan terhadap anggota adalah benar-benar demi hukum, bukan demi kepentingan politis. Soalnya, pemanggilan dari penegak hukum bisa berekses terhadap anggapan publik secara negatif.
"Kalau sudah dipanggil penegak hukum, maka bakal sudah ada penghakiman pasti yang bersangkutan itu bermasalah," kata Sukamta.
Dia menyatakan, izin dari MKD untuk memanggil anggota dewan bukanlah untuk menghalangi penegakan hukum. Bahkan terkadang MKD bisa lebih keras mengadili anggotanya.
"Tidak ada pretensi melindungi," ujar Sukamta. (dnu/bag)