"Kami akan menghadirkan ahli hukum tata negara, ahli hukum transportasi, ahli hukum administrasi," ujar Wakorlantas Brigjend Sam Budigudian, usai di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sam menambahkan, kewenangan menerbiktan SIM dan STNK adalah amanat dari konstitusi. Untuk itu, dia akan mempertahankan kewenangannya yang sudah diatur UUD 1945 dan UU Lalu-lintas Angkutan Jalan (LAJ). Namun Sam belum bisa membeberkan siapa saja para ahli hukum yang akan membantu Polri dalam sidang gugatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari penggugat yang terdiri dari gabungan LSM dan warga, juga akan menghadirkan 4 ahli hukum. Seharusnya, 4 ahli hukum ini akan memberikan keterangan hari ini, namun tertunda karena tidak bisa hadir.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari para pemohon. (rvk/asp)











































