Pertahankan Otoritas Mengeluarkan SIM, Polri Akan Hadirkan 3 Ahli Hukum

Pertahankan Otoritas Mengeluarkan SIM, Polri Akan Hadirkan 3 Ahli Hukum

Rivki - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 13:47 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mabes Polri akan menghadirkan para ahli hukum untuk mempertahankan otoritasnya dalam menerbitkan SIM dan STNK. Mereka akan dijadikan ahli dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan menghadirkan ahli hukum tata negara, ahli hukum transportasi, ahli hukum administrasi," ujar Wakorlantas Brigjend Sam Budigudian, usai di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Sam menambahkan, kewenangan menerbiktan SIM dan STNK adalah amanat dari konstitusi. Untuk itu, dia akan mempertahankan kewenangannya yang sudah diatur UUD 1945 dan UU Lalu-lintas Angkutan Jalan (LAJ). Namun Sam belum bisa membeberkan siapa saja para ahli hukum yang akan membantu Polri dalam sidang gugatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti mereka akan menjelaskan soal kewenangan kita terkait gugatan," ucapnya.

Sedangkan dari penggugat yang terdiri dari gabungan LSM dan warga, juga akan menghadirkan 4 ahli hukum. Seharusnya, 4 ahli hukum ini akan memberikan keterangan hari ini, namun tertunda karena tidak bisa hadir.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari para pemohon. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads