Kasus ini telah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam persidangan kali ini, Baharudin mengaku bersalah dan menangis meminta maaf kepada guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu.
"Saya minta maaf Pak. Saya tidak akan mengulanginya lagi," kata Baharudin sambil terisak di ruang sidang PN Bandung, Selasa (15/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 28 ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun akibat perbuatannya tersebut," ujar JPU. Sidang perkara penipuan akan kembali digelar di PN Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diungkap polisi, Baharudin mencari korban secara acak lewat internet. Setelah itu ia meng-SMS korban, termasuk Eman Suparman. Kepada Eman, Baharudin bertindak seolah-olah pihak yang akan mengundang Eman menjadi pembicara di Semarang. Namun syaratnya, Eman harus mentransfer sejumlah uang. Bak terhipnotis, Eman pergi ke ATM dan mentransfer uang sebesar Rp 26 juta. (tya/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini