![]() |
Spanduk sosialisasi pelarangan penjualan hewan kurban sudah dipasang di sejumlah lokasi. Seperti yang dilihat detikcom di kawasan Kebon Kacang, Jakpus, Selasa (15/9/2015).
Isi spanduk pelarangan berjualan hewan qurban itu berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan, dilarang berjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum.
![]() |
Seluruh wilayah di Jakarta, tak boleh ada penjual hewan kurban di sembarang tempat. Pemprov DKI akan melakukan penertiban. (dra/dra)