"Kalau dibilang rekayasa, begini. Saya awalnya laporkan Veni dan Winda. Kalau mau rekayasa, kenapa saya nggak langsung ke orang yang mau saya rekayasa," kata pengusaha pemilik dealer mobil ini di PN Jakpus, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).
Menurut Vivi, terlalu repot dan sia-sia jika dirinya harus merekayasa kasus ini. Apalagi menurutnya nilai Rp 450 juta tidak seberapa untuk kantongnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait tuduhan suap kepada penyidik, Vivi membantah mentah-mentah. Menurutnya hal itu tidak masuk akal.
"Masak saya kasih Rp 2 miliar kepada polisi untuk Rp 450 juta," ujar Vivi.
Ia juga enggan mengomentari jalannya persidangan. Menurutnya jika Devita memang tidak bersalah, majelis hakim pasti membebaskannya. (kff/rvk)