Ratusan warga Bidara Cina, Jakarta Timur menggugat Pemprov DKI Jakarta, Kementerian PU dan Eks Gubernur DKI Joko Widodo. Mereka menggugat karena tanahnya akan digusur untuk dibuat sodetan Sungai Ciliwung.
Para warga yang diwakili kuasa hukum Alex Simorangkir mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (10/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan bahwa sertifikat nomor 227/Bidara Cina tidak sah dan mengikat secara hukum," ujar Alex Simorangkir dalam sidang.
Tidak hanya itu, para penggugat juga meminta Pemprov memberikan ganti rugi. Alex mengatakan Pemprov harus mengganti tanah warga yang akan digusur dengan nominal yang luar biasa.
"Menyatakan sah kesepakatan para penggugat tentang nilai pergantian sebagai berikut: Harga tanah per meter persegi Rp 25 juta, harga bangunan per meter persegi Rp 3 juta," ucap Alex.
Menanggapi tuntutan para penggugat, kuasa hukum Pemprov DKI tak gentar. Dia mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga selesai.
"Kita ikuti proses hukumnya saja," ujar kuasa hukum Pemprov Haratua D Purba.
Sidang dengan ketua majelis hakim Tafsir Sembiring akan dilanjutkan pada 5 Oktober 2015. Sidang pekan depan, beragendakan pembacaan gugatan kepada Kemen PU dan Eks Gubernur DKI yang tak hadir pada siang ini. (rvk/asp)











































