Si Miskin Dibui 2 Tahun, Bos Perusahaan Pembakar Hutan di Riau Bebas

Indonesia Darurat Asap

Si Miskin Dibui 2 Tahun, Bos Perusahaan Pembakar Hutan di Riau Bebas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 10:20 WIB
Busrin (dok.detikcom)
Jakarta - Merusak lingkungan merupakan kejahatan serius dan diancam hukuman seberat-beratnya. Sayang, ketajaman hukum hanya berlaku untuk si miskin dan tidak sebaliknya.

Disparitas putusan ini bisa terlihat antara si miskin Busrin dengan perusahaan PT NSP. Busrin menebang kayu mangrove di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, pada 16 Juli 2014. Tujuannya, kayu itu akan digunakan untuk kayu bakar agar dapurnya tetap ngebul. Sebab, kuli pengangkut pasir itu tidak mempunyai uang membeli tabung gas 3 kg.

Apa daya, Busrin yang buta huruf dan buta hukum itu harus berurusan dengan pengadilan. Pada 2 Oktober 2014, palu majelis hakim PN Probolinggo mengantarkan Busrin ke penjara untuk meringkuk selama 2 tahun. Tidak hanya itu, Busrin juga dihukum membayar denda Rp 2 miliar. Denda yang tidak logis karena untuk membeli tabung gas 3 kg saja Busrin tidak mampu. Sebagai tebusannya, Busrin harus meringkuk satu tahun di penjara. (Baca:Alasan Hakim Penjarakan Si Miskin Pencari Kayu Bakar Selama 2 Tahun)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Busrin ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) oleh ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Suhadi dan Prof Dr Surya Jaya.

Beda Busrin, beda pula yang dialami oleh PT NSP. Jaksa mendakwa PT NSP membakar hutan di lima desa di Meranti, Riau dan mengakibatkan kabut asap di Sumatera dan mampir ke Singapura dan Malaysia.

Atas perbuatan PT NSP, jaksa menuntut Manajer Cabang PT NSP Erwin selama 6 tahun penjara dan Manajer PT NSP, Nowo selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, PT NSP juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar plus dana pemulihan lahan Rp 1 triliun. Apa daya, PN Bengkalis membebaskan Erwin dan Nowo dan PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar. Atas vonis tersebut, jaksa lalu mengajukan kasasi dengan tuntutan yang sama.

Jika Busrin yang hanya menebang pohon untuk kayu bakar dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar, mengapa perusahaan yang membakar hutan hanya didenda Rp 2 miliar dan bosnya dibiarkan bebas? (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads