"Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus kita terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Puan yang saat ini menjabat sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah masuk ke kabinet sejak Oktober 2014 silam. Meski begitu, surat itu belum dikirim ke DPR hingga sekarang.Hal itu berbeda dengan Pramono yang langsung mengirim surat segera setelah dilantik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pengunduran diri dari Tjahjo dan Pramono pun belum bisa digunakan untuk PAW. Itu karena perlu ada surat dari DPP PDIP.
"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan PAW selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ujar Suratna.
(imk/tor)