"Kita ingatkan dan kita usir," tegas jenderal bintang empat itu di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (7/9/2016).
Berdasarkan laporan TNI AU, Singapura menggunakan ruang udara Indonesia di daerah Kepulauan Riau (Kepri); di utara Pulau Bintan, untuk latihan pesawat tempur mereka. Singapura masih merujuk pada perjanjian antar negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara Singapura ingin melakukan latihan tempur harus izin. Karena kita dulu punya MTA dan (sudah) berakhir," ujar Gatot
Untuk draft DCA sendiri awalnya disebut Gatot disepakati dengan pembagian 3 wilayah area latihan Singapura di RI. Namun meski sudah ditantatangani oleh Menhan yang kala itu dijabat oleh Juwono Sudarsano, akhirnya batal karena tidak mendapat persetujuan dari Komisi I DPR.
"Ada DCA itu (area) alpha 1, alpha 2, dan bravo. Karena ada pasal 10 mengatakan bahwa setiap perjanjian internasional harus diratifikasi DPR dalam hal ini Komisi I dan Komisi I belum meratifikasi, jadi DCA alpha 1, alpha 2 maupun bravo masih wilayah NKRI," jelas Gatot.
Meski perjanjian batal, Singapura masih kerap menggelar latihan di wilayah Kepri yang ada di dalam draft perjanjian. Bahkan Singapura pernah protes saat pesawat tempur Indonesia melintas di ruang udara tersebut saat sedang melakukan pengamanan. Padahal pesawat tempur TNI AU itu terbang di wilayah negaranya sendiri.
"Singapura tidak bisa melarang kita lewat sana," tutur Gatot. (mnb/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini