"Jadi sama dengan Perdes Desa Berbudaya, salah satu pasalnya mengatur tentang jam kunjungan berpacaran. Berpacaran tidak boleh lebih dari jam 9 malam, dan harus lapor RT sebelum berkunjung," urai Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).
Menurut Dedi, apabila ada yang melanggar akan diberi peringatan sampai tiga kali. Nah, yang keempat bila tetap melakukan akan dikenakan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan aturan ini mulai 1 Oktober 2015. Pemkab Purwakarta akan melakukan ujicoba di lima desa, antara lain di Desa Cilandak, Desa Linggamukti, Desa Cilingga, Desa Mekarjaya, dan Desa Sukamulya.
"Ini sesuai peraturan Bupati No 70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya," tutup dia. (faj/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini