Berdasarkan pantauan selama proses wawancara, ICW mencatat sejumlah pernyataan ketiga calon Pimpinan KPK yang diloloskan oleh Pansel yang menurut mereka tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK. Pernyataan tersebut antara lain:
"KPK hanya berfungsi sebagai trigger mechanism dengan melimpahkan penyidikan kasus korupsi pada Kepolisian dan Kejaksaan," tulis ICW siaran pers dari ICW yang diterima detikcom, Rabu (2/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW juga menelusuri rekam jejak para capim, dimana ada catatan yang janggal dari ketiga kandidat yang diloloskan. Yakni 2 kandidat memiliki harta kekayaan yang janggal dan tidak benar. Selain itu, satu kandidat memiliki rekam jejak mengeluarkan 4 dissenting opinion terhadap perkara kasus korupsi dan pada intinya menyatakkan terdakwa tidak terbukti bersalah. Ke-4 Perkara tersebut akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
Namun demikian, secara umum ICW memberikan apresiasi atas kerja Pansel Capim KPK karena telah menyelesaikan seluruh tahapan proses seleksi capim KPK hingga terpilihnya delapan nama yang diserahkakan kepada Presiden.
"Namun demikian putusan akhir Pansel Capim KPK mengecawakan dan masih menyisakan beberapa pertanyaan karena masih meloloskan kandidat yang dinilai tidak layak menjadi pimpinan KPK dengan sejumlah alasan. Alasan itu terutama berangkat dari hasil penelusuran (tracking) rekam jejak dan hasil wawancara yang diselenggarakan oleh Pansel KPK sendiri.
Pansel KPK memang menyodorkan 8 nama capim hasil seleksi yang akan menjalani fit and proper test. Mereka terbagi dalam empat bidang yakni:
Pencegahan:
1. Saut Situmorang
2. Surya Tjandra
Penindakan:
1. Alexander Marwata
2. Basaria Panjaitan
Manajemen:
1. Agus Raharjo
2. Sujanarko
Supervisi monitoring:
1. Johan Budi SP
2. Laode M Syarif
(khf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini