Hukuman Sosial di RUU KUHP, Menkum: Kita Tak Mampu Bangun Penjara Terus

Hukuman Sosial di RUU KUHP, Menkum: Kita Tak Mampu Bangun Penjara Terus

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 17:56 WIB
Hukuman Sosial di RUU KUHP, Menkum: Kita Tak Mampu Bangun Penjara Terus
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Komisi III DPR dalam masa sidang ini memulai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menkumham Yasonna Laoly memberikan penjelasan terkait adanya pasal dalam draf RUU KUHP terkait restorative justice.

Bunyi pasal soal pidana sosial ini terdapat di draf RUU KUHP Pasal 66. Dengan aturan ini lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Yasonna menyebut munculnya hal ini sebagai terobosan yaitu bisa mengurangi kepadatan isi lembaga pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sangat penting. Itu lah terobosan KUHP kita. Masa orang-orang cuci piring, nenek-nenek kalian kirim masuk ke penjara sana? Kita kasih saja kerja sosial. Itu kan apa? Ini kan kita tak mampu bangun penjara terus," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Dia mengingatkan penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa. Sebagian kecil angka dari total penduduk itu berada di lapas untuk menjalani hukuman.

Menurutnya, jumlah lapas tak cukup mengimbangi tahanan narapidana sehigga sering membuat over capasitas.

"Kalau filosofi kita menghukum orang terus, mau harus bangun penjara berapa? Penduduk kita 250 juta," tuturnya.

Dia menegaskan restorative justice ini tak bisa dimanfaatkan sejumlah pihak seperti koruptor untuk mencari keuntungan.

"Ya, enggak bisa. Restorative justice itu kan untuk kejahatan ringan. Kalau disebut restorative justice itu untuk tindak pidana ringan," sebutnya.

(hty/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads