Bunyi pasal soal pidana sosial ini terdapat di draf RUU KUHP Pasal 66. Dengan aturan ini lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Yasonna menyebut munculnya hal ini sebagai terobosan yaitu bisa mengurangi kepadatan isi lembaga pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa. Sebagian kecil angka dari total penduduk itu berada di lapas untuk menjalani hukuman.
Menurutnya, jumlah lapas tak cukup mengimbangi tahanan narapidana sehigga sering membuat over capasitas.
"Kalau filosofi kita menghukum orang terus, mau harus bangun penjara berapa? Penduduk kita 250 juta," tuturnya.
Dia menegaskan restorative justice ini tak bisa dimanfaatkan sejumlah pihak seperti koruptor untuk mencari keuntungan.
"Ya, enggak bisa. Restorative justice itu kan untuk kejahatan ringan. Kalau disebut restorative justice itu untuk tindak pidana ringan," sebutnya.
(hty/tor)











































