"Pansel belum cukup memanfaatkan wawancara tersebut untuk memenuhi hak-hak publik untuk tahu pandangan calon terkait isu-isu kritis yangg dihadapi KPK, maupun track record calon yang diuji," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri, anggota KMS Antikorupsi dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2015) malam.
Hasil pemantauan koalisi, proses wawancara harusnya tidak didominasi oleh suasana dengar pendapat yakni Pansel bertanya dan calon menjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada poin kedua, Koalisi juga melihat adanya perbedaan perlakuan antara satu calon dengan yang lainnya. Pansel misalnya tidak menanyakan harta kekayaan kepada seluruh capim.
"Kepada Agus Raharjo, Pansel mencecar terkait asal usul harta kekayaannya. Sementara tidak demikian kepada Basaria Panjaitan. Pansel bahkan luput menanyakan LHKPN Basaria Panjaitan," imbuh Febri,
Ketiga, Pansel juga mempertanyakan sesuatu yang seharusnya sudah selesai diverifikasi pada tahap sebelumnya.
"Seperti Pansel mengangkat pertanyaan yang terkesan normatif ke calon (UU KPK), atau mengapa seorang calon yang latar belakang akademisnya tidak berhubungan dengan antikorupsi bisa sampai pada tahap wawancara. Semestinya Pansel perlu langsung pada klarifikasi informasi terkait persoalan intergritas dan independensi calon, maupun pendalaman terhadap visi dan solusi mereka tentang pemberantasan korupsi di Indonesia," papar Febri
Pada poin keempat, Pansel belum memperdalam isu-isu kritikal tertentu yang saat ini menjadi ganjalan pemberantasan korupsi KPK, seperti pelimpahan perkara KPK ke kepolisian, kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK, maupun rivalitas dengan KPK dan kepolisian.
"Alokasi waktu untuk menanyakan pengetahuan dan pemikiran calon terlalu lama dibanding pertanyaan yang mengklarifikasi persoalan-persoalan sensitif atau trackrecord calon. Mestinya proporsinya lebih seimbang," ujar Febri
Karena itu Koalisi Antikorupsi merekomendasikan agar Pansel enjaga ketajaman pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dengan fokus untuk mendalami pemikiran calon yang inovatif maupun kontorversial dan mengklarifikasi informasi hasil tracking yang mencurigakan.
"Meningkatkan konsistensi pertanyaan dan perlakuan di antara para calon yang diuji dengan menyiapkan secara lebih presisi fokus area pertanyaan yang seragam. Dengan demikian akan terungkap calon mana yang bagus dan yang mana yang tidak," kata Febri.
Pansel harus menguji pemikiran calon pada isu-isu kritikal yang dapat menjawab kebutuhan KPK maupun agenda pemberantasan korupsi dalam 4 tahun ke depan.
Pansel dapat menanyakan sikap calon terhadap soal penyidik independen, titik berat kerja KPK ke depan seperti pencegahan, penindakan, supervisi termasuk soal konflik KPK dengan lembaga penegak hukum lain, atau cara berkomunikasi KPK di depan media.
"Menjadikan catatan tracking dan sikap kritis koalisi masyarakat sipil terhadap proses seleksi yang dilaksanakan oleh Pansel saat ini sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik untuk menghasilkan pimpinan KPK yang tepat bagi agenda pemberantasan korupsi 4 tahun ke depan," kata Febri. (fdn/hat)