Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie menyebutkan tidak ada syarat ribet yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh fasilitas voorijder. "Cukup memberikan surat permohonan yang disampaikan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas," ucap Adjie di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/8/2015).
Selain presiden dan pejabat negara lainnya yang diprioritaskan dikawal voorijder, selama ini polisi menyiapkan hal serupa bagi acara kemasyarakatan yang memerlukan pengawalan di jalan raya. Termasuk mengawal iring-iringan kendaraan pengantin dengan mempertimbangkan pihak pemohon yang beralasan faktor keamanan dan kecepatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada juga yang tak harus mengirimkan surat permohonan, misalnya kejadian darurat atau kepentingan pengguna jalan yang memperoleh hak didahulukan yang memang sangat membutuhkan bantuan voorijder. Seperti mengawal kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan sakit, serta pertolongan korban kecelakaan lalu lintas.
"Semua layanan pengawalan itu tanpa dipungut biaya alias gratis," klaim Adjie. (bbn/hri)