Masyarakat Butuh Pengawalan Voorijder? Polisi: Gratis!

Masyarakat Butuh Pengawalan Voorijder? Polisi: Gratis!

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 24 Agu 2015 15:47 WIB
Foto: Repro video/Oginawa
Bandung - Polisi memberikan keleluasaan bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan pengawalan sewaktu berada di jalan raya. Lalu bagaimana prosedur dilakukan warga Kota Bandung untuk menggunakan layanan kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) atau voorijder polisi ini?

Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Santiadjie menyebutkan tidak ada syarat ribet yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh fasilitas voorijder. "Cukup memberikan surat permohonan yang disampaikan kepada Kapolrestabes atau Kasatlantas," ucap Adjie di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/8/2015).

Selain presiden dan pejabat negara lainnya yang diprioritaskan dikawal voorijder, selama ini polisi menyiapkan hal serupa bagi acara kemasyarakatan yang memerlukan pengawalan di jalan raya. Termasuk mengawal iring-iringan kendaraan pengantin dengan mempertimbangkan pihak pemohon yang beralasan faktor keamanan dan kecepatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adjie menjelaskan, surat permohonan yang dikirim masyarakat itu berisi soal keperluan pengawalan serta waktu dan tanggalnya. "Kami harapkan surat permohonannya bisa disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan. Tapi biasanya, mepet juga kami terima," ujar Adjie.

Namun ada juga yang tak harus mengirimkan surat permohonan, misalnya kejadian darurat atau kepentingan pengguna jalan yang memperoleh hak didahulukan yang memang sangat membutuhkan bantuan voorijder. Seperti mengawal kendaraan yang mengangkut orang meninggal dan sakit, serta pertolongan korban kecelakaan lalu lintas.

"Semua layanan pengawalan itu tanpa dipungut biaya alias gratis," klaim Adjie. (bbn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads