"Memang kami mendapatkan laporan dari PPATK ada dua orang yang transaksinya mencurigakan," ujar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti, Jumat (21/8/2015).
Namun Desty menyatakan, dua orang kandidat itu jangan diburu-buru 'divonis bersalah'. Transaksi mencurigakan berupa pemasukan uang lebih dari Rp 500 juta dalam sekali transaksi, belum tentu terkait dengan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansel KPK telah mengumumkan 19 nama capim yang lolos ke tahap berikutnya. Hasil pemeriksaan ini akan dipakai sebagai bahan wawancara 19 capim pada 24-26 Agustus nanti.
Kemudian dari 19 nama itu akan dikerucutkan menjadi 8 nama. Kemudian delapan nama tersebut akan dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR .
(faj/dra)