"Memang itu secara protokoler macam-macam. Saya juga tanya, saya perlu hormat nggak? Katanya nggak perlu, kecuali militer atau kita berada di depan Presiden," ucap Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015) malam.
Menurut Ahok, sikap itu merupakan tafsiran dari protokoler, karena ada beberapa macam pengecualian ketika memberikan tanda hormat pada saat pengibaran bendera Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok ikut dalam upacara penurunan bendera Merah Putih di Istana. Wartawan pun bertanya menegaskan, apakah saat upacara itu Ahok juga memberi hormat. "Saya juga bingung tadi, hormat apa nggak. Saya tanya nggak perlu, Kita di belakang Presiden jadi nggak beri hormat juga," sambungnya dengan tawa.
Sebelumnya, Istana Wakil Presiden memberi penjelasan soal sikap Jusuf Kalla yang tak memberi hormat dalam upacara bendera. Alasannya, sikap itu sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1958 Pasal 20 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia..
Dalam PP tersebut ditulis bahwa pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.
Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semau jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan sorban. (Aditya Fajar/bal)