Pembelaan Eks Presiden Soeharto Soal Penyelewengan Dana Rp 4,4 Triliun

Pembelaan Eks Presiden Soeharto Soal Penyelewengan Dana Rp 4,4 Triliun

Andi Saputra, Irwan Nugroho - detikNews
Kamis, 13 Agu 2015 15:59 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan dana Yayasan Supersemar diselewengkan oleh Presiden Soeharto sehingga mencapai nilai Rp 4,4 triliun (kurs pekan ini). Oleh sebab itu, MA memerintahkan Yayasan Supersemar mengembalikannya ke negara.

Merunut ke belakang, Soeharto pernah mengajukan pembelaan bahwa dirinya hanya mendirikan yayasan, bukan pemilik. Pembelaan ini disampaikan dalam sidang di PN Jaksel yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, OC Kaligis dan Juan Felix Tampubolon. OC Kaligis yang kini meringkuk di tahanan KPK itu membacakan bergiliran dengan Juan Felix tentang pengakuan Soeharto saat masih sehat yaitu ketika diperiksa Kejaksaan Agung tahun 1998.

"Tidak seperti anggapan orang, saya sebenarnya tidak menjadi pemilik Supersemar beserta kekayaanya. Saya hanya mendirikan saja," ujar Soeharto dalam BAP seperti dibacakan oleh pengacaranya, Juan Felix Tampubolon, usai pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta pada 6 Movember 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAP tersebut dilampirkan dalam bentuk kutipan langsung Soeharto dan dibaca secara bergantian oleh tim pengacara. Dalam BAP tersebut, Soeharto bercerita mengenai latar belakang pembentukan yayasan-yayasan yang didirikannya pada saat berkuasa selama 32 tahun antara lain Yayasan Amal Bakti Pancasila, Dharmais, Dakab dan Supersemar yang kini telah digugat pemerintah.

Menurut Juan, Soeharto mendirikan yayasan-yayasan itu dalam rangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Membantu orang miskin hingga program transmigrasi," lanjut Juan.

Lalu bagaimana tanggapan jaksa mendengar semua itu?

"Ah, itu kan nostalgia supaya hakim terhanyut," kata jaksa pengacara negara (JPN) Dachamer Munthe.

Dia mengatakan, ucapan-ucapan Soeharto tersebut tidak ada relevansinya dengan gugatan. Menurut dia, yang diperkarakan adalah penyimpangan dana Supersemar, bukan yayasan yang didirikan Soeharto secara umum. Dalam sidang tersebut, jaksa menyerahkan 11 bukti antara lain surat perintah Soeharto kepada Yayasan Supersemar untuk mengalihkan dana kepada PT Bank Duta.

"Tapi hak dialah mau cerita apa. Yang jelas tidak ada kaitannya dengan gugatan kita," kata Dachamer.

Setelah bertarung 8 tahun lamanya di pengadilan, MA akhirnya memutuskan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA mementahkan semua pembelaan Soeharto. Yayasan Supersemar dinilai nyata-nyata menyelewengkan dana masyarakat. Putusan final dan mengikat di tingkat Peninjauan Kembali (PK) ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap!" kata jubir MA, hakim agung Suhadi, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada 11 Agustus 2015.
Halaman 2 dari 2
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads