Ini Alasan Tim Perumus Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Pada Presiden

Revisi RUU KUHP

Ini Alasan Tim Perumus Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Pada Presiden

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 17:14 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tim perumus KUHP, Prof Harkristuti Harkrisnowo angkat bicara soal pasal penghinaan kepada Presiden. Harkristuti termasuk orang yang mengusulkan pasal itu dihidupkan lagi pasca dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lalu.

Harkristuti mengatakan, dalam KUHP masih terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan kepada presiden luar negeri. Oleh karena itu, Harkristuti menganggap pasal itu harus dihidupkan.

"Pasal 142, 143, 144 menyatakan apabila dilakukan (penghinaan) kepada kepala negara yang datang ke Indonesia bisa ditindaklanjuti ke polisi, pertimbangannyam kenapa ke presiden kita tidak ada?" ujar Tuti di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Indonesia adalah negara yang demokrasi dan bebas mengemukakan pendapat. Tetapi, hal itu tidak boleh bablas dan harus memiliki koridor.

"Kebebasan berekspresi itu tetap ada syaratnya," ujar Tuti.

Tuti juga menganggap tingkat penghinaan kepada presiden saat dirinya merancang RUU KUHP sudah dalam tahap merendahkan. Dia juga setuju bila presiden tetap boleh dikritik.

"Penghinaan presiden di negara kita sudah sampai ke derajat yang merendahkan," ujarnya. (spt/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads