Rekomendasi Bawaslu ke KPU: Perpanjang Pendaftaran Pilkada Selama 7 Hari

Selamatkan Pilkada Serentak

Rekomendasi Bawaslu ke KPU: Perpanjang Pendaftaran Pilkada Selama 7 Hari

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 05 Agu 2015 16:46 WIB
Foto: Taufan Ismailian
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjangan pendaftaran Pilkada serentak. Rekomendasi perpanjangan hingga 7 hari dimulai sejak Kamis tanggal (6/8/2015).

"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memberikan kesempatan perpanjangan masa pendaftaran pilkada. Berdasarkan rapat kami, direkomendasikan perpanjangan terakhir 7 hari," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).

Muhammad menegaskan perpanjangan masa pendaftaran hanya berlaku 7 daerah yang belum terpenuhi dua pasangan calon. Selama 7 hari tersebut, pemerintah berharap terdapat partai politik yang mendaftarkan kadernya untuk ikut serta di Pilkda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama 7 hari ini berharap parpol menyiapkan kader-kadernya yang kompeten untuk mendaftar dan bersaing sehat. Kami masih tunggu," terangnya.

"Tapi parpol jangan hanya mengupayakan calon-calon sebagai pelengkap saja," sambungnya.

Meski merekomendasikan 7 hari perpanjangan, keputusan tetap berada di tangan KPU. "Bawaslu hanya memberikan opsi perpanjangan 7 hari, tapi keputusan tetap di KPU. Pak wapres juga mengusulkan 7 hari," ungkapnya.

"Bagaimana kalau selama 7 hari tetap tidak ada yang mendaftar dan tetap sama dengan sekarang?" tanya wartawan.

"Ditunda sampai 2017," tegasnya. (fan/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads