"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memberikan kesempatan perpanjangan masa pendaftaran pilkada. Berdasarkan rapat kami, direkomendasikan perpanjangan terakhir 7 hari," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Muhammad menegaskan perpanjangan masa pendaftaran hanya berlaku 7 daerah yang belum terpenuhi dua pasangan calon. Selama 7 hari tersebut, pemerintah berharap terdapat partai politik yang mendaftarkan kadernya untuk ikut serta di Pilkda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi parpol jangan hanya mengupayakan calon-calon sebagai pelengkap saja," sambungnya.
Meski merekomendasikan 7 hari perpanjangan, keputusan tetap berada di tangan KPU. "Bawaslu hanya memberikan opsi perpanjangan 7 hari, tapi keputusan tetap di KPU. Pak wapres juga mengusulkan 7 hari," ungkapnya.
"Bagaimana kalau selama 7 hari tetap tidak ada yang mendaftar dan tetap sama dengan sekarang?" tanya wartawan.
"Ditunda sampai 2017," tegasnya. (fan/van)