"Pada prinsipnya pemerintah ingin Pilkada serentak diikuti oleh seluruhnya daerah yang meskipun hanya memiliki satu pasang calon, ada peluang diperpanjang," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Pemerintah tengah menunggu keputusan MK soal apakah calon perseorangan bisa tetap ikut pilkada serentak. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) calon tunggal pilkada bakal jadi alternatif terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, apabila tidak ditemukan alternatif lain, maka Perppu menjadi pilihan terakhir. "Saya kira ini masih ada waktu untuk tidak mengeluarkan Perppu," ucap politikus PDIP ini.
Namun, Tjahjo menegaskan prinsipnya satu pasang calon yang telah mendaftar harus dihargai hak politik dan hak konstitusionalnya. Karena calon-calon yang telah mendaftar dan terancam tertunda ikut serta pilkada telah memenuhi syarat keikutsertaan Pilkada.
"Termasuk harus menghargai kehormatan partai politik yang berkoalisi," terangnya.
(fan/van)











































