Jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, menurut Novanto, itu harus mendapatkan persetujuan DPR. "Di dalam implikasinya itu, dalam hal diadakan Perppu, masa Perppu itu pun pada saat kita sudah selesai rapat kerja DPR, ada presiden harus persetujuan DPR," kata Setya Novanto sebelum rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Novanto tidak menyarankan Presiden mengeluarkan Perppu. Karena jika pada akhirnya tidak setujui DPR akan ada implikasi yang cukup rumit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun prinsipnya DPR masih sangat terbuka dengan pandangan-pandangan penyelesaian persoalan tersebut. "Ya kita lihat nanti perkembangan-perkembang. Kita cari jalan keluar yang terbaik," tambahnya.
DPR sendiri, menurut Novanto, tetap menyarankan agar Pilkada di daerah yang memiliki calon tunggal untuk ditunda hingga 2017 nanti. Pasalnya hal itu sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Tentu DPR melihat semua itu berdasarkan aturan-aturan yang ada dengan dasarnya UU. Misalnya tentu di dalam pilkada itu diharuskan untuk minimal 2 calon pasangan peserta pilkada. Nah. di dalam UU yang ada, sudah juga diamanatkan di dalam PKPU daripada UU yang ada harus minimal pesertanya juga dua pasangan," ujar Novanto.
Setya menjelaskan, jika Pilkada itu tidak ditunda, makan akan berdampak ke masalah hukum lain. "Nah untuk itu kita sarankan untuk bisa semuanya itu bisa kita tunda. Kalau tidak bisa berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum," tutupnya. (jor/van)











































