Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time, Ini Peran Penting Imam di Ditjen Daglu

Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time, Ini Peran Penting Imam di Ditjen Daglu

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 02 Agu 2015 12:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Dwelling Time, Ini Peran Penting Imam di Ditjen Daglu
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Imam Aryanta ditangkap tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya setelah Landing dari pesawat Korean Airlines di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Sabtu (1/8) malam tadi selepas melakukan perjalanan dinas di Amerika Serikat. Imam adalah salah satu tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus suap dwelling time.

Imam terakhir menjabat sebagai Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Lalu apa peran Imam dalam kasus suap ini?

"Imam ini pejabat di bawah Partogi yang mengawal pengurusan ijin perpanjangan SPI (Surat Perizinan Impor) tanpa prosedur," jelas seorang perwira kepada detikcom, Minggu (2/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber menambahkan, Imam juga sering menerima setoran uang pelicin dari importir untuk oknum atasannya.

Kasatgas AKBP Hengki Haryadi saat dikonfirmasi soal ini, menolak berkomentar. Begitu juga dengan Direktur Reskrimum Kombes Khrisna Murti dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, tidak menjawab pesan singkat yang dikirim detikcom.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan Imam.

"Semuanya masih kita dalami, apa peranannya dalam kasus suap itu dan apa tugas serta tanggung jawabnya sebagai pejabat di Ditjen Daglu ini," ungkap Iqbal. (mei/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads