Imam terakhir menjabat sebagai Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. Lalu apa peran Imam dalam kasus suap ini?
"Imam ini pejabat di bawah Partogi yang mengawal pengurusan ijin perpanjangan SPI (Surat Perizinan Impor) tanpa prosedur," jelas seorang perwira kepada detikcom, Minggu (2/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatgas AKBP Hengki Haryadi saat dikonfirmasi soal ini, menolak berkomentar. Begitu juga dengan Direktur Reskrimum Kombes Khrisna Murti dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, tidak menjawab pesan singkat yang dikirim detikcom.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan Imam.
"Semuanya masih kita dalami, apa peranannya dalam kasus suap itu dan apa tugas serta tanggung jawabnya sebagai pejabat di Ditjen Daglu ini," ungkap Iqbal. (mei/ahy)











































