Polda Jabar Ambil Alih Kasus Penipuan Ratusan CPNS yang Merugi Rp 4 Miliar

Polda Jabar Ambil Alih Kasus Penipuan Ratusan CPNS yang Merugi Rp 4 Miliar

Baban Gandapurnama - detikNews
Sabtu, 01 Agu 2015 16:01 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Bandung - Polda Jabar mengambil alih kasus penipuan terhadap ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Satreskrim Polrestabes Bandung sempat mengamankan tiga tersangka sindikat penipu yang diperkirakan meraup duit mencapai Rp 4 miliar dalam kurun waktu satu tahun beraksi.

"Hari ini lagi diproses pelimpahan perkara ke Polda Jabar," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (1/8/2015).

Ngajib menjelaskan, alasan pelimpahan perkara ke Polda Jabar karena aksi pelaku menipu korbannya terjadi menyebar di beberapa daerah Jabar. Hasil catatan sementara, sambung Ngajib, korban sedikitnya 410 orang yang berdomisili di Subang, Majalengka, Kabupaten Bandung, Purwakarta, Garut, Tasikmalaya dan Sumedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian dan korbannya tidak di satu tempat. Jadi penanganan perkaranya dilanjutkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar," ucap Ngajib.

Trio penipu, AS (50), AM (48) dan DU, ditetapkan polisi menjadi tersangka. Ketiga pria tersebut diamankan polisi di Hotel Yehezkiel, Jalan Surapati, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Rabu sore (29/7/2015) kemarin. Terbongkarnya kasus ini bermula saat ratusan korban menggeruduk hotel tersebut karena pelaku hendak membagikan SK (Surat Keputusan) penempatan tugas di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Wilayah III Jabar.

Tiap korban menyetor uang mulai 80 juta rupiah hingga 130 juta rupiah secara bertahap kepada pelaku sebagai syarat mendapatkan SK. Pihak BKN memastikan SK tersebut palsu. Ulah tipu-tipu pelaku mengakibatkan 410 korban mengalami kerugian yang diperikirakan mencapai Rp 4 miliar.

Kasus ini mendapat sorotan Menteri PAN dan RBΒ  Yuddy Chrisnandi lantaran melibatkan PNS. Dua tersangka yaitu AS dan AM tercatat sebagai PNS aktif yang bertugas di Kota Bandung.

Yuddy siap mengganjar sanksi tegas terhadap dua oknum PNS tersebut. "Kami pastikan yang bersangkutan akan diproses pemberhentian dengan tidak hormat, dan kami sudah meminta pada BKN untuk segera melakukan tindakan," ujar Yuddy di Kantor Wapres, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (31/7).

(bbn/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads