Dibui 10 Bulan, Dedi Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi ke Pemerintah

Dibui 10 Bulan, Dedi Tukang Ojek Korban Salah Tangkap Minta Ganti Rugi ke Pemerintah

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 01 Agu 2015 13:14 WIB
Foto: LBH Jakarta
Jakarta - Dedi (33), tukang ojek korban salah tangkap sempat merasakan dinginnya penjara selama 10 bulan. Dia dipidana atas kasus yang tidak pernah dia lakukan. Dedi ditangkap pada 10 September 2014 lalu, kemudian diproses Polres Jakarta Timur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan sopir angkot meninggal.

Menurut pengacaranya dari LBH Jakarta, Romy Leo Rinaldo, Sabtu (1/8/2015), kliennya mendapat intimidasi agar mengaku. Pada November kasus disidang, dan dengan kesaksian saksi palsu PN Jaktim memvonis kliennya dua tahun penjara pada April 2015.

Romy banding dan menghadirkan bukti-bukti bahwa kliennya tak ada di lokasi saat peristiwa terjadi. Kliennya bebas, namun sempat menjalani 10 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menggugat perdata, klien kami menderita kerugian," jelas Romy.

Romy tak jelas menyebut siapa saja yang akan digugat secara perdata dan dilaporkan ke pidana. Menurut dia, pemerintah salah satu yang akan diminta pertanggungjawaban.

"Kami minta rehabilitasi nama baik dan ganti kerugian klien kami," jelas Romy.

Selama proses hukuman, istri Dedi, Nurohmah terpaksa mengojek. Anak dia semata wayang M Ibrahim juga meninggal karena kurang gizi. Polda Metro Jaya sudah menanggapi kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang menangani Dedi. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads