Menurut pengacaranya dari LBH Jakarta, Romy Leo Rinaldo, Sabtu (1/8/2015), kliennya mendapat intimidasi agar mengaku. Pada November kasus disidang, dan dengan kesaksian saksi palsu PN Jaktim memvonis kliennya dua tahun penjara pada April 2015.
Romy banding dan menghadirkan bukti-bukti bahwa kliennya tak ada di lokasi saat peristiwa terjadi. Kliennya bebas, namun sempat menjalani 10 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romy tak jelas menyebut siapa saja yang akan digugat secara perdata dan dilaporkan ke pidana. Menurut dia, pemerintah salah satu yang akan diminta pertanggungjawaban.
"Kami minta rehabilitasi nama baik dan ganti kerugian klien kami," jelas Romy.
Selama proses hukuman, istri Dedi, Nurohmah terpaksa mengojek. Anak dia semata wayang M Ibrahim juga meninggal karena kurang gizi. Polda Metro Jaya sudah menanggapi kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang menangani Dedi. (dra/dra)