Menurut pengacaranya dari LBH Jakarta, Romy Leo Rinaldo, Sabtu (1/8/2015), kliennya ditahan penyidik dari Polres Jaktim pada September 2014 lalu. Tudingannya menganiaya hingga tewas seorang sopir angkot.
Menurut Romy, Dedi mendapat intimidasi hingga dipaksa mengaku ikut menganiaya dan menyebabkan sopir angkot tewas. "Padahal saat itu Dedi sudah di rumah, tidak ikut menganiaya," jelas Romy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"November disidang dan April divonis PN Jaktim. Saat itu persidangan tidak mau mendengarkan argumen kami soal Dedi yang tidak di lokasi. Saksi-saksi juga kami duga memberikan keterangan palsu," urai dia.
Saat vonis turun untuk Dedi, Romy melawan dengan banding ke PT DKI. Namun di sela proses hukum, Dedi kehilangan anaknya M Ibrahim (3) yang meninggal karena kurang gizi.
"Saat itu Januari 2015 anaknya sakit dan tidak ada biaya, dan waktu itu juga istrinya Nurohmah (23) sampai mengojek di Cililitan," tutur Romy.
Dedi saat itu bahkan sampai memohon izin ke pusara anaknya selama 1 jam. Dan itu pun dia diborgol bersama pengacaranya. Dedi selama ini tinggal di Kp Baru, Jaktim menumpang di rumah mertuanya yang Hansip.
Keadilan tuhan akhirnya datang. Akhir Juli ini PT DKI mengabulkan banding Dedi. Tukang ojek ini bebas, setelah 10 bulan di penjara. Dedi bukan pelaku pengeroyokan.
"Ini keadilan bagi Dedi yang salah tangkap. Pelaku sebenarnya masih buron," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini