Polisi Bidik Kementerian Lain di Kasus Dwelling Time, Partogi Siap Buka Suara

Polisi Bidik Kementerian Lain di Kasus Dwelling Time, Partogi Siap Buka Suara

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 01 Agu 2015 10:11 WIB
Polisi Bidik Kementerian Lain di Kasus Dwelling Time, Partogi Siap Buka Suara
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Terkait kasus dwelling time, Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan berhenti di Kementerian Perdagangan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Partogi Pangaribuan yang menjadi tersangka dalam kasus ini pun siap membantu polisi.

"Terkait penyidikan polisi itu, Pak Partogi siap membantu memberitahukan apa saja yang diketahuinya. Tapi kemudian pengembangan penyidikan ke mana, tentu itu sudah menjadi domain kepolisian," ujar pengacara Partogi, Yudha Ramon, di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Yudha mengatakan Partogi cukup kooperatif kepada penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksanya. Namun apa pengakuan Partogi, Yudha tidak mau memberi penjelasan karena itu sudah masuk ranah susbstansi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas Pak Partogi kooperatif. Termasuk uang saja dia mengakui uang itu miliknya," ujar Yudha.

Polisi sebelumnya menyatakan akan mengembangkan kasus suap dwelling time di Tanjung Priok. Tak berhenti di Ditjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri Kemendag, polisi juga akan mengusut 17 instansi lain.

"Kami berkesimpulan ada tindak pidana, yaitu penyuapan dan gratifikasi, karena masalah perizinan. Saat ini lebih banyak di Kemendag, tetapi kami akan mengusut kementerian lain, dan 17 instansi lainnya. Kami tidak sebutkan karena penyidikan sedang berjalan," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Titoย  Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7/2017).

Tito mengatakan selain suap ada juga persoalan sistem yang carut marut. Dari persoalan sistem inilah polisi memerlukan keterangan dari 17 instansi lain tersebut.

"Ada permasalahan sistem di sana. Ada sistem satu atap, berisi 18 kementerian dan lembaga. Ada namanya kegiatan pre-clearance yang meliputi kegiatan perizinan, orang mau impor harus ada izinnya, clearance di bea cukai, dan post-clearance untuk mengeluarkan barang yang sudah clear. Ini ada beberapa problem. Ada keterlambatan di ketiga bagian ini," papar Tito.

(faj/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads