"Kami kepolisian dan Dinas Perikanan berhasil menggagalkan penyelundupan kepiting betina sebanyak 43 gabus (88 ekor kepiting per gabus)," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Cristian Torry dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (1/8/2015).
Cristian menjelaskan, upaya penyelundupan ini terjadi pada Jumat (31/7/2015) pukul 03.00 WIB. Ketiga orang yang dicokok polisi yakni nakhoda Syarifuddin (40), ABK Zenal (21), dam Adi (23). Ketiganya saat itu membawa ratusan kepiting betina menggunakan Speed boat CB Mori Express.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Curiga dengan speedboat CB. Mori Express, petugas patroli lantas menginterogasi terkait muatan kapal serta tujuan yang hendak dituju. "Mereka mengaku kalau muatannya itu kepiting tambak jenis betina sebanyak 43 gabus dan tujuannya akan di bawa ke tawau," jelas Cristian.
Usai interogasi, nakhoda dan ABK dibawa ke jembatan Dermaga Sei untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, nakhoda Syarifuddin menyebut pemilik kepiting dan speedboat.
"Nakhoda Speed boat dan ABK hanya diberikan teguran oleh Dinas Diskanla Provinsi Kalimantan Utara agar tidak mengulangi perbuatan tersebut karena membawa atau memperjualbelikan kepiting tambak betina yang dilarang, kemudian kepiting tersebut dilepaskan ke laut," tutupnya.
(tfn/mad)











































