Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Prof Muhammad Nasir mengatakan praktek ospek di kampus berlangsung dari masa ke masa dengan penggunaan istilah yang beragam. Umumnya, praktek yang akhirnya jadi ajang perpeloncoan itu diadakan oleh mahasiswa senior/BEM di kampus.
"Periode ini saya libatkan dosen sebagai koordinator (ospek), tidak boleh lagi mahasiswa. Mahasiswa hanya panitia. Dulu ketuanya panitia, saya larang," ujar M Nasir usai penandatangan kerjasama di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/762015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama yang dikenalkan bagaimana manajemen kampus, bagaimana perkuliahan di kampus, organisasi dan kegiatan kampus, sarana dan prasarana. Bukan masalah perpeloncoan dan sebagainya," ujarnya.
Secara konkret, sebagai upaya pencegahan, Menteri Nasir mengundang wakil rektor II seluruh perguruan tinggi se-Indonesia pada tanggal 2 Agustus untuk mensosialisasikan hal tersebut. Bahkan, sudah terbit Peraturan Dirjen Nomor 274 yang melarang perpeloncoan di masa orientasi mahasiswa baru.
"Jadi besok tanggal 2 Agustus, pembantu rektor II kami kumpulan dilakukan penyerahan, brainstorming, jangan sampai terjadi perpeloncoan. Ada peraturan Dirjen, maka apabila ada pelanggaran harus dikenakan sanksi," paparnya.
"Kalau sanksi akademik maka rektor yang mengambil tindakan, perlu ada pengawasan terhadap ospek," imbuhnya.
Namun, Nasir mengaku kesulitan mengontrol praktek ospek di lembaga pendidikan yang berada di kementerian atau lembaga. Seperti Pelayaran yang berada di bawah Kemenhub dan lainnya.
"Karena itu nanti Dirjen di semua kementerian dan lembaga akan kami undang supaya tidak terjadi perpeloncoan. Masa sampai ada yang meninggal, tidak benar itu," ucap Nasir.
(bal/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini